© 2024 Inews.id & Dok. Polda Metro Jaya
Kasus penyebaran video syur yang melibatkan putri musisi David Bayu, terus didalami oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini, pelaku penyebaran video syur akhirnya terkuak dan langsung diamankan oleh pihak berwajib.
Mantan pacar Audrey Davis, pria berinisial AP, akhirnya ditangkap polisi dan langsung dijadikan tersangka.
AP (27), mantan pacar Audrey, ditangkap di kediamannya, di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/08) dini hari. Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, AP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
" (AP) Sudah jadi tersangka. Saat penggeledahan dan penyitaan juga disaksikan orang tuanya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, seperti dilansir dari detikNews.
AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat penangkapan, pihak kepolisan mengamakan beberapa barang bukti. Mulai dari satu buah handphone merek Samsung Galaxy S22, satu buah iPhone 8, satu buah flashdisk yang berisi video syur, satu buah laptop merek MSI tipe bravo, dan satu email.
Mantan pacar Audrey ini selanjutnya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyebaran video syur.
" Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pihak Kepolisian juga mengungkap alasan AP menyebarkan video syur yang direkam pada Desember tahun 2022 silam tersebut.
" Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD. Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," ungkap Ade Safri.
Tersangka mengaku sengaja mengunggah video syur tersebut di media sosial X hingga akhirnya tersebar ke luar.
" Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****," pungkas Ade.
Perekaman video syur ini rupanya juga terjadi beberapa kali, tanpa seizin Audrey.
" Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan saat merekam itu tidak diketahui (dan) tidak seizin saksi AD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, seperti dikutip dari Liputan6.