Diadona.id
DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, pada Senin (30/9/2023). Keputusan ini diambil setelah laporan dari Komisi IX DPR disetujui oleh anggota dewan.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada para peserta, "Apakah laporan Komisi IX tentang keputusan untuk tidak melanjutkan RUU POM dapat diterima?" Pertanyaan ini langsung disambut dengan seruan 'setuju' oleh para anggota yang hadir.
Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, sebelumnya telah memaparkan laporan resmi mengenai proses pembahasan RUU tersebut. RUU ini merupakan inisiatif DPR dan sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2020-2024. RUU tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna pada 28 Maret 2024 dan kemudian dikirimkan kepada Presiden untuk dibahas lebih lanjut.
Setelah itu, Presiden memberikan tanggapan melalui surat pada 29 Mei 2024, yang menginstruksikan beberapa kementerian terkait—seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM—untuk bekerja sama dengan DPR dalam membahas RUU ini.
Namun, setelah beberapa rapat kerja dan diskusi yang mendalam, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja), disepakati bahwa pembahasan RUU ini tidak akan diteruskan. Pada rapat antara DPR dan pemerintah pada 17 September 2024, Komisi IX dan perwakilan pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut.
Nihayatul Wafiroh menambahkan, "Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Pasal 111, Ayat (2), huruf c, dan Pasal 116, kami merekomendasikan agar RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini disetujui untuk tidak dilanjutkan."