© Facebook.com/Laemgate Seafood Restaurant
Hukuman terlama bagi tindak kriminal itu kira-kira berapa sih? 20 Tahun? 30 Tahun? Atau 50 tahun?
Kalau menurut kalian hukuman penjara 50 tahun adalah yang terlama, maka sangat jauh berbeda di Thailand. Di negara tersebut, sorang tindak kriminal bisa dihukum sampai ribuan thaun lho!
Baru-baru ini, dua orang pemilik restoran di Thailand dihukum 1.446 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah karena telah menipu 20.000 lebih pelanggannya.
Dikutip dari World of Buzz, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha merupakan pemilik dari restoran seafood Laemgate. Tahun lalu mereka menjual berbagai voucher makanan yang mengharuskan para pelanggannya untuk bayar di muka.
Contoh, ada voucher seharga 880 baht (sekitar Rp 400.000) untuk 10 orang. Tentu saja harga tersebut sangat murah dibandingkan dengan harga biasanya.
Para pelanggan yang membeli voucher pertama dapat mengklaim makanan mereka di restoran. Sebaliknya, bagi mereka yang ada dalam waiting list harus memesan makanan mereka hingga beberapa bulan sebelumnya. Waduh udah kayak naik haji aja tuh.
Total keseluruhan, 20.000 orang telah membeli voucher sebesar 50 juta baht (sekitar Rp 22,8 miliar).
Tetapi, restoran tersebut mengatakan kalau mereka tidak bisa mendapatkan bahan makanan seafood yang cukup untuk memenuhi permintaan pelanggannya. Mereka pun memutuskan untuk menutup restorannya.
Pihak restoran juga menawarkan pengembalian uang kepada para pelanggan. Dari 818 pelanggan, 375 customer mengeluhkan akan pengembalian uang tersebut.
Lalu, ratusan pelanggan tersebut melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang. Mereka melaporkan para pemilik restoran seafood Laemgate atas tindakan penipuan.
Kedua pemilik Laemgate pun pada akhirnya ditangkap oleh polisi atas tuduhan tindak penipuan. Mereka dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan pada hari Rabu tanggal 10 Juni kemarin.
Para pemilik dihukum masing-masing 1.446 tahun penjara.
Namun, hukum di Thailand membatasi hanya sampai 20 tahun penjara bagi pelaku tindak kriminal penipuan.
Mulanya, hukuman mereka berdua dipotong setengah hingga 723 tahun. Namun, kini mereka " hanya" mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah mengaku bersalah.
Mereka berdua juga didenda sebesar 1,8 juta baht (sekitar Rp 826 juta).
Wah untung gak beneran dihukum 14 abad. Kalau beneran mah bisa jadi mumi tuh.