© Liputan6.com
Angin segar berhembus ke pihak Dokter Richard Lee. Penahanan atas dugaan illegal access baru-baru ini telah ditangguhkan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Sudah ditangguhkan. Yang bersangkutan sudah tidak di sini (Rutan Polda Metro Jaya) lagi," terang Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12) dikutip dari laman Liputan6.com.
Saat ditanya perkara alasan penangguhan penahanan Dokter Richard Lee, Zulpan enggan untuk merinci. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut soal perkembangan berkas perkara akses ilegal Dokter Richard Lee ke pihak kejaksaan.
Sebelumnya, informasi soal penangguhan penahanan Dokter Richard Lee pertama kali disampaikan oleh sang pengacara, Razman Arif Nasution.
Razman menyampaikan bahwa penangguhan itu sudah dilakukan sejak Rabu, 29 Desember 2021 silam.
" (Penangguhan penahanan) sudah diajukan dan dikabulkan," tutur Razman.
Sebagai informasi, baru-baru ini Dokter Richard Lee harus kembali berurusan dengan pihak yang berwajib usai diduga melakukan akses ilegal pada akun Instagram miliknya.
Meski akun tersebut merupakan milik pribadi, namun statusnya saat itu merupakan barang bukti dari kasus sebelumnya, yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Adanya aktivitas pada akun Instagram yang merupakan barang bukti omembuat Dokter Ricard Lee diduga melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.