© Instagram.com/mommy_starla
Permohonan banding yang diajukan Virgoun perihal royalti lagu 50% untuk Inara Rusli ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada Senin (12/02) lalu.
Penolakan banding dari Virgoun ini menguatkan putusan pengadilan pada 10 November 2023 lalu yang mana putusan tersebut telah inkrah yang berarti jika putusan tersebut merupakan benar dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Menurut putusan dari pengadilan agama, 3 lagu Virgoun seperti Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat merupakan bagian dari harta bersama ketika keduanya menikah. Sehingga Inara berhak mendapatkan 50% dari pendapatan bersih lagu tersebut.
Sementara itu, mengikuti keputusan penolakan banding ini, Pengadilan Agama juga memutuskan bahwa Virgoun harus membayar Nafkah Iddah dan uang Mut'ah masing-masing sebesar Rp75 Juta dan Rp60 Juta.
Tidak hanya itu saja, dikutip dari Kompas.com, Virgoun juga diharuskan membayar biaya Hadhanah untuk 3 orang anaknya dari pernikahan bersama Inara Rusli yang mana nominalnya Rp15 Juta untuk masing-masing anak.
Inara dan Virgoun sendiri telah sah bercerai pada 10 November 2023 lalu karena kasus perselingkuhan Virgoun. Dari perceraian keduanya hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Inara Rusli.