© 2021 Mediabumn.com
Pengertian BUMN adalah sesuai dengan singkatannya yakni Badan Usaha Milik Negara. Artinya, sebagian atau seluruh dari kepemilikan badan usaha ini adalah negara.
Pengertian BUMN menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1 yakni suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara. BUMN ialah salah satu pelaku penting dalam ekonomi nasional bersama dengan pelaku ekonomi lain seperti perusahaan swasta, koperasi dan lainnya.
Beberapa perusahaan BUMN tersohor antara lain Pertamina, Pegadaian, Telkom, Bank BRI, dan masih banyak lagi. Katanya sih menjadi karyawan BUMN adalah dambaan bagi banyak orang karena punya banyak keuntungan.
Agar lebih memahami pengertian BUMN ini yuk simak dulu ulasan lengkap Diadona berikut ini:
BUMN sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Apa sih bedanya?
Adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% dimiliki oleh negara. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan. Contoh BUMN berbentuk Persero antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, dan lainnya.
Yakni perusahaan negara dimana keseluruhan sahamnya dimiliki oleh negara, bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Perum BUMN juga mengejar keuntungan, namun tetap berprinsip pada pengelolaan perushaan.
Contoh Perum BUMN adalah Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri), Perum Balai Pustaka, Perum Bulog, Perum Jasa Tirta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai BUMN menjelaskan tujuan BUMN yakni:
Belajar tentang pengertian BUMN nggak akan lengkap tanpa mengetahui ciri-ciri BUMN sebagai berikut:
Selain BUMN, ada pula perusahaan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. Apa bedanya?
Bila BUMN dimiliki oleh negara, maka BUMD dimiliki oleh daerah. BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan bentuknya, BUMD terbagi menjadi perusahaan umum Daerah yang modalnya dimiliki satu daerah dan perushaan perseroan Daerah di mana modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau minimal 51% dimiliki oleh daerah.
Diadona kasih tahu contoh BUMD yah!
Perusahaan umum Daerah : Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Malang
Perusahaan Perseroan Daerah : Bank DKI (Tbk), Bank Jatim, dll
Mengutip Liputan6.com, ada beberapa keuntungan atau kelebihan BUMN dan juga BUMd. Berikut uraiannya
Meski begitu, bukan berarti BUMN tak memiliki kekurangan.
Sektor pertambangan dan penggalian
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan
Sektor informasi dan komunikasi
Sektor konstruksi
Sektor aktivitas keuangan dan asuransi
Pengertian BUMN, jenis, ciri dan contoh yang udah Diadona rangkum ini semoga bisa memberikan informasi yang kamu butuhkan ya!