© Shutterstock.com/TierneyMJ
Desentralisasi adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Sedangkan, menurut UU Nomor 5 tahun 1974, desentralisasi adalah pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Sehingga, secara umum arti dari dari desentralisasi adalah pemberian kewenangan atau tanggaung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Nah, supaya kamu lebih paham desentralisasi, langsung saja simak uraian berikut ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Seperti yang telah di jelaskan di atas, desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, untuk mengatur kegiatan tersebut berdasarkan asas otonom.
Sedangkan menurut seorang ahli, Henry Maddick, pengertian desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum kepada daerah otonom.
Sehingga tujuan diberlakukannya sistem desentralisasi adalah untuk membentuk demokrasi pemerintah daerah, perbaikan ekonomi sosial di daerah, serta mencegah pemusatan keuangan.
Menurut Smith (1985), ada beberapa karakteristik pada sistem desentralisasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan suatu kebijakan, yang tujuannya untuk mengatur kepentingan daerahnya.
2. Terciptanya political variety dan diversity of structur di dalam sistem politik.
3. Adanya kewenangan untuk menetapkan norma hukum yang bersifat konkrit dan individual.
Sementara menurut pelaksanaannya, dampak dari dari desentralisasi adalah terjadi pada beberapa bidang di kehidupan bermasyarakat, yakni bidang sosial budaya, politik, keamanan dan ekonomi.
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan.
Singkatnya, asas desentralisasi merupakan proses penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya.
Beberapa contoh dari penerapan sistem desentralisasi ialah pembuatan kebijakan yang harus dilakukan oleh DPRD, pemilihan kepala daerah, serta kewenangan Dinas Pendidikan dalam mengatur suatu pola pendidikan.
Desentralisasi fiskal ialah penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
Sehingga, pada sistem pemerintahan yang desentralisasi diwujudkan dengan sistem otonomi daerah, yang awalnya diputuskan oleh pemerintah pusat kini dapat diputuskan di tingkat pemerintahan daerah.
Kelebihan sistem ini adalah kebijakan yang berada di daerah bisa diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan pusat.
Namun, untuk kekurangan dari sistem ini pada otonomi khusus untuk daerah adalah wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Untuk memahami pengertian asas desentralisasi, langsung saja merujuk pada pendapat ahli berikut ini:
Menurut Rondinelli, definisi desentralisasi ialah penyerahan keputusan atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada lembaga swadaya masyarakat.
Pengertian asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah.
Desentralisasi ialah sebuah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat dengan cara devolusi kepada pejabat daerah.
Irawan Soejipto berpendapat, bahwa arti desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain untuk dilaksanakan.
Sedangkan, menurut Koesoemahatmadja, ada dua bentuk desentralisasi, yaitu dekonsentrasi dan desentralisasi politik.
Sehingga, dengan diterapkannya sistem pemerintahan yang desentralisti, daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur pemerintahannya sendiri dalam suatu tatanan yang demokratis.
Intinya, desentralisasi adalah penguatan dari segi hukum ataupun keuangan, yang berada diluar kontrol langsung dari pemerintah pusat.