© Shutterstock.com/Michal Kalasek
Pengertian hak adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang untuk menerima atau melakukan yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh suatu pihak dan tidak dapat dituntut secara paksa.
Sedangkan menurut KBBI, pengertian hak merupakan sesuatu hal yang benar, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu yang telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan.
Sehingga, secara prinsip hak bisa dibedakan menjadi beberapa jenis. Diantaranya: Hak absolut, hak individual atau hak sosial, hak legal dan moral, hak positif dan negatif, serta hak khusus dan umum.
Nah, supaya kamu lebih paham dengan pengertian hak, langsung saja simak ulasan berikut ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Menurut kodratnya, pasti manusia memiliki hak dan kewajiban atas sesuatu dalam menjalani kehidupan sosialnya dengan manusia lain.
Sebab, pengertian hak dan kewajiban ialah memberikan keleluasaan kepada individu dalam melaksanakannya, sementara kewajiban merupakan pembatasan dan beban. sehingga dalam dua kata tersebut yang lebih menonjol dalam hubungan hukum, yaitu hak.
Adapun pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Hak merupakan melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak bisa dilakukan oleh pihat lain manapun juga yang dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah memberikan sesuatu yang diberikan oleh pihak tertentu, namun tidak ada pihak lain manapun yang dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Menurut Srijanti, pengertian hak ialah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman melindungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, pengertian hak asasi manusia atau HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan wajib dihormati, serta dilindungi oleh Negara, maupun setiap orang demi perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sehingga, HAM memiliki ciri-ciri khusus bila dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Diantaranya:
- Tidak bisa dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, gender, suku bangsa atau perbedaan lainnya.
Sedangkan macam-macam HAM terdiri dari hak asasi pribadi (personal rights), hak asasi politik (political rights), hak asasi hukum (legal equality rights), hak asasi peradilan (procedural rights), hak asasi ekonomi (property rights) dan hak asasi sosial budaya (social culture rights).
Meski pengertian HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara.
Menjalani kehidupan sosial utuh sebagai warga negara, tentu tidak terlepas dari banyaknya nilai dan norma yang mengatur. Sebab, Indonesia merupakan negara yang demokratis dan terbuka.
Sehingga, pengertian hak dan kewajiban warga negara Indonesia menjadi pengetahuan wajib bagi setiap masyarakat, karena pengetahuan itu menjadi sangat diperlukan guna menghindari kekeliruan serta kesalahpahaman.
Contoh dari hak warga negara ialah berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak, sedangkan kewajiban dari warga negara adalah membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Intinya, pengertian hak merupakan menerima sesuatu yang memang semestinya diterima. Oleh sebab itu, sebagai warga negara, Hak dan Kewajiban harus ada keseimbangan.