Pengertian Intervensi Menurut Ahli, Jenis dan Dampaknya

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Selasa, 13 Juli 2021 20:44
Pengertian Intervensi Menurut Ahli, Jenis dan Dampaknya
Dalam definisinya, kata intervensi adalah campur tangan.

Intervensi adalah tindakan melibatkan diri dalam suatu kondisi sulit secara sengaja dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi atau mencegah hal buruk makin terjadi. Intervensi kerap muncul dalam bidang pemerintahan, kenegaraan, atau kesehatan. Namun istiah ini sebenarnya bisa berhubungan dengan banyak bidang.

Intervensi tak selalu berkaitan dengan perselisihan atau persengkatan. Pada intervensi di bidang kesehatan misalnya, merupakan bentuk campur tangan tenaga medis menyelamatkan pasiennya.

Ulasan lebih lanjut mengenai intervensi bisa kamu simak dalam artikel Diadona yang dikutip dari berbagai sumber berikut ini ya!

1 dari 4 halaman

Pengertian Intervensi Menurut Ahli

Intervensi adalah

Memahami tentang intervensi tersebut nggak lengkap rasanya bila belum membaca mengenia pengertian intervensi dari berbagai ahli.

Dr. Ali Sastroamijojo, SH, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Batara, Jakarta 1971, hal.108

Intervensi merupakan campur tangan terhadap suatu negara untuk menyelesaikan masalah atau persengkataan internasional.

DR. Wirjono Prodjodikoro, SH, Azaz-azaz Hukum Publik Internasional, PT. Pembimbing Masa, Jakarta 1967, hal.149-150 20 Huala Adolf, Aspek-Aspek negara dalam hukum internasional, cet ketiga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 31. 19

Dalam hukum internasional,intervensi tidak berarti luas sebagai segala bentuk campur tangan negara asing dalam urusan satu negara, melainkan berarti sempit, yaitu campur tangan negara asing yang bersifat menekan dengan alat kekerasan (force) atau dengan ancaman melakukan kekerasan, apabila keinginannya tidak terpenuhi.

Oppenheim Lauterpacht

Intervensi adalah campur tangan secara diktator oleh suatu negara terhadap urusan dalam negeri lainnya dengan maksud baik untuk memelihara atau mengubah keadaan, situasi atau barang di negeri tersebut.

Parry dan Grant, Encyclopaedic Dictionary of International Law, Oceana Publication, Inc., New York 1986, hlm. 190-191

Intervensi adalah campur tangan dalam internal suatu negara untuk memenuhi kehendak negara lain demi tercapainya keselarasan pandangan dan kompromi antar berbagai kepentingan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dan sebagainya).

2 dari 4 halaman

Bentuk Intervensi

Intervensi adalah

Melansir SRD Law Notes, ada tiga jenis intervensi yang terjadi pada suatu negara, antara lain:

Intervensi Internal

Ini adalah campur tangan oleh satu negara antara bagian-bagian masyarakat yang bersengketa di negara lain baik untuk perlindungan pemerintah yang sah atau pemberontak. Salah satu contohnya yakni ketika sejumlah negara ikut campur dalam perang saudara Spanyol yang terjadi pada tahun 1936

Intervensi Eksternal

Dilakukan oleh suatu negara dalam hubungan permusuhan antar negara lain. Intervensi ini bsia bertujuan untuk mendamaikan perselisihan antara keduanya atau justru mendukung salah satu diantaranya. Di kasus ini, intervensi adalah semacam deklarasi perang.

Intervensi Punitive

Adalah tindakan campur tangan negara lain dengan memberikan hukuman kepada suatu negara sebagai bentuk pembalasan atas kekalahan perang negara lainnya. Ini sering dilakukan oleh negara yang lebih kuat terhadap negara yang lemah.

3 dari 4 halaman

Tujuan Intervensi

Dari pengertian intervensi yang telah disebutkan di ats, salah satu yang menjadi tujaun intervensi atau ikut campurnya pihak lain dalam suatu sengketa adalah untuk membantu penyelesaian masalah di antara pihak yang bertikai. Sayangnya, intervensi juga bisa memiliki tujuan lain, yakni mendapatkan keuntungan dari masalah yang ada.

4 dari 4 halaman

Intervensi Kesehatan

Intervensi adalah

Nggak cuman berkaitan pada hubungan antara negara, istilah intervensi juga digunakan dalam bidang kesehatan dengan arti yang sama, yakni 'campur tangan'.

Lebih khusus, intervensi kesehatan melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah upaya untuk meningkatkan kesehatan atau mengubah penyebaran penyakit. Pihak yang berhak melakukan intervensi adalah dokter, perwat, atau tenaga medis yang berwenang dan berkompetensi.

Campur tangan atau intervensi juga terjadi pada bidang lain diantaranya:

Intervensi Hukum

Adalah tindakan campur tangan di luar pihak yang bertikai secara hukum

Intervensi Keperawatan

Tindakan campur tangan dokter atau perawat yang dibuat untuk membantu pasien beralih ke tahapan kesehatan atau kesembuhan total.

Intervensi Psikologi

Adalah layanan psikologi secara individual, berpasangan, kelompok atau berkeluarga yang mana pasien datang ke biro psikologi untuk mengobati kondisi psikis tertentu.

Beri Komentar