Pengertian Transfer Pricing, Tujuan dan Manfaat Bagi Perusahaan

Reporter : Novi Hardita Larasati
Selasa, 30 Juni 2020 08:57
Pengertian Transfer Pricing, Tujuan dan Manfaat Bagi Perusahaan
Transfer pricing adalah bagian terpenting dari perusahaan yang melakukan transaksi pertukaran barang dan jasa dalam satu grup.

Transfer pricing adalah kebijakan perusahaan dalam  menentukan harga transfer suatu transaksi yang berupa barang, jasa, ataupuntransaksi finansial lainnya.

Sedangkan, menurut Charles T. Hongren dan Gary L. Sundem, transfer pricing adalah usaha perusahaan dalam mengurangi pajak penghasilan dengan cara pengalokasian laba perusahaan keanak perusahaan yang memiliki beban pajak yang lebih rendah.

Sehingga, berdasarkan pihak yang terlibat di dalamnya, transaksi ini dikelompokan menjadi dua jenis, diantaranya:

1.  Intercompany transfer pricing adalah transaksi yang terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

1 dari 4 halaman

2. Intracompany transfer pricing adalah transaksi yang terjadi antar divisi dalam suatu perusahaan.

Selain itu, salah satu faktor pendorong adanya transfer pricing adalah pemanfaatan dalam bisnis dan investasi internasional, serta transaksi antar-unit dalam group perusahaan.

Nah, supaya kamu lebih mengenal dengan istilah transfer pricing, langsung saja simak ulasan di bawah ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.

2 dari 4 halaman

Transfer Pricing Pajak

Transfer Pricing adalah

Transfer pricing pajak adalah suatu kegiatan usaha dan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan harga yang diterapkan dalam transaksi antara perusahaan tersebut mempunyai hubungan istimewa.

Artinya, pada barang atau jasa tersebut melekat lebih dari satu atribut harga. Contohnya seperti, seharusnya harga barang A milik PT Mahara di pasar adalah Rp 10.000,- ternyata bisa berubah menjadi Rp 8.000,- nah ketika barang A dijual kepada PT Kiano.

Meski begitu Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak  bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa  dengan Wajib Pajak lainnya.

Sehingga, tujuan dari transfer pricing adalah untuk mengakali jumlah profit, sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Dengan begitu, perusahaan akan melaporkan rugi sehingga tidak perlu membayar pajak.

3 dari 4 halaman

Fund Transfer Pricing

Transfer Pricing adalah

Fund transfer pricing adalah mekanisme didalam manajemen dan berada ditengah-tengah antara Funding dan Lending, yang dikelola oleh Asset Liability Management (ALMA), dimana suatu bagian terkait yang mengelola asset dan hutang dalam sebuah perusahaan.

Sehingga, apabila hutang terlalu kecil, maka tidak terlalu bagus karena dana yang disalurkan kepada masyarakat juga akan kecil, hal ini akan mempengaruhi pendapatan bunga.

Oleh karena itu, penentuan fund transfer pricing adalah untuk melakukan strategi penjualan ditentukan oleh ALMA. Sedangkan bentuk dari fund transfer pricing adalah persentase atau rate-nya yang ditentukan oleh ALMA.

4 dari 4 halaman

Transfer Pricing Documentation

Transfer Pricing adalah

Transfer Pricing adalah menjadi salah satu trending topic perpajakan setelah Tax Amnesty, yang di populerkan pada tahun 2017 oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (" PMK-213" ) yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016.

Namun, dikarenakan adanya beberapa motif yang diketahui pemerintah tentang manipulasi harga, perusahaan pun diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi afiliasi di dalam dan luar negeri.

Hal ini dilakukan untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai dengan kebijakan pelaporan yang ditetapkan. Penetapan ini disebut dengan transfer pricing documentation (TP Doc).

Intinya, transfer pricing adalah besaran harga yang dibebankan satuan usaha individual pada perseroan multi satuan usaha atas transaksi yang terjadi antara mereka.

Beri Komentar