Pengertian Warga Negara Menurut Ahli, Syarat, Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan Indonesia

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Senin, 28 Juni 2021 16:13
Pengertian Warga Negara Menurut Ahli, Syarat, Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan Indonesia
Warga negara adalah mereka yang berutang kesetiaan dan memiliki hak untuk dilindungi suatu negara.

Warga negara adalah orang-orang yang diakui secara hukum sebagai anggota dari suatu negara. Keanggotaan tersebut didapat karena lahir di negara tersebut atau diberikan karena memenuhi persyarakat kewarganegaraan tersebut. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.

Warga negara bisa berupa orang-orang lokal atau orang asing dis sebuah negara. Melansir Bola.com, ada asas kewarganegaraan yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, antara lain:

Asas ius sanguinis : kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya.
Asas iuis soli : kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

Indonesia sendiri menerapkan asas isu sanguinis, yakni warga negara Indonesia adalah mereka yang memiliki orang tua warga negara Indonesia juga, walaupun mereka sedang tinggal di negara lain. Sedangkan orang asing yang tinggal atau sedang berada di Indonesia adalah warga negara asing.

1 dari 3 halaman

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Warga Negara adalah

Agar lebih jauh mengenal apa itu wargan negara yuk cari tahu pengertiannya menurut beberapa ahli berikut:

A.S. Hikam (2004)

Warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara

Ko Swaw Sik (1957)

Warga negara adalah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara

Purwadarminta

Yang disebut dengan warga negara adalah Orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.

Koerniatmanto S

Warga negara adalah mereka yang punya kedudukan khusus di depan negaranya dengan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara tersebut

Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono

Warga negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik. Keberadaannya akan menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.

2 dari 3 halaman

Warga Negara Indonesia

Warga Negara adalah

Bagaimana seseorang mejadi warga negara Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU ini diatur bahwa mereka yang menjadi WNI adalah:

  • setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Mereka yang berada dalam daftar berikut juag diakui sebagai WNI

  • anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  • anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  • anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Seseorang juga bisa menjadi warga negara Indoensia bila masuk dalam kategori situasi berikut ini:

  • Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Selain itu, status WNI juga bisa didapat dengan melalui proses dan prosedur kewarganegaraan. WNA juga bisa menjadi WNI apabila menikah secara sah dengan WNI dan telah tinggal selam alima tahun berturut-turut di Indonesia atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Dengan demikian, status warga negara Indoensia bisa didapat asalakan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda bagi yang bersangkutan.

3 dari 3 halaman

Hak Warga Negara

Warga Negara adalah

Nah, status sebagai warga negara Indoensia memberikan kita berbagai hak yangs udah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Dan hak warga negara adalah:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “ Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “ setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Hak atas kelangsungan hidup. “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara

Namun selain hak, ada pula kewajiban sebagai warga negara, diantaranya:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi " Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" .
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain" .
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis" .
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Beri Komentar