© 2021 Https://www.Instagram.com/raffinagita1717 & Dtdavidtobing
Menurut David Tobing, Raffi melanggar tata tertib kesehatan dan melanggar kepercayaan masyarakat.
Sebagai influencer vaksin Covid-19, Raffi Ahmad harus menjaga diri dan memberi contoh untuk terus melindungi dirinya dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi. Atas hal tersebut David Tobing menggugat Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dinilai telah melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
View this post on Instagram
David Tobing berharap majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dengan mengabulkan tuntutannya seperti tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua, meminta maaf dan komitmen untuk terus mensosialisasikan dan melaksanakan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi seperti Instagram dan Facebook serta tujuh koran harian nasional masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
" Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” kata David.