Buatmakalah.com
Dilansir dari id.wikipedia.org Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.Kartu keluarga menjadi syarat utama bukti seseorang sudah memiliki dan berada dalam sebuah keluarga. Saat ini, dengan kemajuan teknologi yang terus berinovasi, kamu dapat membuat kartu keluarga secara online. Hal ini akan sangat membantu jika kamu tidak ingin lama - lama mengantri di kelurahan untuk mengurus pembuatan kartu keluarga. Cara membuat kartu keluarga online pun juga tergolong mudah. Cukup menggunakan aplikasi atau membuka laman dan situs dari pemerintah, maka kamu akan dapat dengan mudah membuat kartu keluarga online.
1. Melalui situs Kemendagri
Dalam membuat kartu keluarga online, kamu dapat mengakses situs kemendagri untuk memudahkan proses pembuatan. Berikut adalah beberapa tahapan yang dapat kamu coba untuk membuat Kartu Keluarga online melalui situs Kemendagri :
2. Melalui Disdukcapil
Selain menggunakan situs Kemendagri, cara membuat Kartu Keluarga online juga dapat dilakukan melalui website dukcapil yang berbeda di setiap kota.
Itulah beberapa cara praktis anti ribet untuk membuat Kartu Keluarga online tanpa mengantri. Selamat mencoba!
Penulis: Caca Firanda