Penting! Inilah 2 Cara Membuat Kartu Keluarga Online Mudah dan Cepat Tanpa Antri Panjang

Reporter : TIM MAGANG ASIK
Senin, 28 November 2022 07:50
Penting! Inilah 2 Cara Membuat Kartu Keluarga Online Mudah dan Cepat Tanpa Antri Panjang
Cara untuk membuat KK online praktis, mudah, cepat, dan bisa dilakukan dari seluruh kota di Indonesia.

Dilansir dari id.wikipedia.org Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.Kartu keluarga menjadi syarat utama bukti seseorang sudah memiliki dan berada dalam sebuah keluarga. Saat ini, dengan kemajuan teknologi yang terus berinovasi, kamu dapat membuat kartu keluarga secara online. Hal ini akan sangat membantu jika kamu tidak ingin lama - lama mengantri di kelurahan untuk mengurus pembuatan kartu keluarga. Cara membuat kartu keluarga online pun juga tergolong mudah. Cukup menggunakan aplikasi atau membuka laman dan situs dari pemerintah, maka kamu akan dapat dengan mudah membuat kartu keluarga online. 

 

1 dari 1 halaman

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Cara Membuat Kartu Keluarga online

1. Melalui situs Kemendagri

Dalam membuat kartu keluarga online, kamu dapat mengakses situs kemendagri untuk memudahkan proses pembuatan. Berikut adalah beberapa tahapan yang dapat kamu coba untuk membuat Kartu Keluarga online melalui situs Kemendagri :

  • Daftarkan diri kamu di situs Kemendagri dengan cara buka layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id atau dapat kamu akses pada link berikut https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ 
  • Buatlah akun terlebih dahulu, dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan dan KTP elektronik.
  • Isi data yang telah ditampilkan, yaitu ada NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor HP yang masih aktif, email, password, dan captcha.
  • Setelah mengisi data dengan lengkap, maka kamu harus melakukan verifikasi berupa kode yang telah dikirimkan melalui nomor ponsel yang telah kamu daftarkan.
  • Jika sudah terverifikasi, maka kamu dapat login kembali menggunakan akun yang sudah kamu daftarkan.
  • Masuklah ke menu pengurusan dokumen secara online, kemudian isilah permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Isilah formulir kemudian lakukan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh situs seperti pengunggahan dokumen sebagai persyaratan.
  • Tunggulah notifikasi melalui email yang menyatakan jika Kartu Keluarga siap dicetak.

 

 

 

2. Melalui Disdukcapil

Selain menggunakan situs Kemendagri, cara membuat Kartu Keluarga online juga dapat dilakukan melalui website dukcapil yang berbeda di setiap kota. 

  • Masuk ke situs dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota / kabupaten tempat kamu tinggal.
  • Isilah formulir pendafataran permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Upload dokumen sesuai instruksi dari Dukcapil.
  • Tunggu proses pembuatan berlangsung. Informasi lebih lanjut akan dikirimkan melalui email atau SMS jika Kartu Keluarga sudah jadi.
  • Jika sudah mendapat informasi, kamu dapat mencetak sendiri Kartu Keluargamu atau dicetak langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Itulah beberapa cara praktis anti ribet untuk membuat Kartu Keluarga online tanpa mengantri. Selamat mencoba!

Penulis: Caca Firanda

Beri Komentar