© Instagram.com/harvey_moeis
Harvey Moeis, Suami dari aktris cantik Sandra Dewi kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komuditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus ini menyebabkan kerugian lingkungan dengan nilai mencapai Rp 271 triliun. Harvey Moeis ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3) lalu.
Sebenarnya, bagaimana sih, peran Harvey Moeis dalam kasus yang melibatkan 16 tersangka ini? Berikut adalah peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang dihimpun dari berbagai macam sumber.
Harvey menjadi tersangka dalam kapasitasnya yang sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Tak sendirian, Harvey bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey sudah melakukan aksinya sejak 2018 lalu.
" Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi.
Setelah beberapa kali pertemuan, kabarnya, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar itu di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
" Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud," terang Kuntadi.
© 2024 Liputan6.com/Nanda Perdana Putra
Selanjutnya, masih kata Kuntadi, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan tersebut untuk diserahkan ke Harvey.
Namun, ini dibuat seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN). Helena Lim juga kini telah berstatus sebagai tersangka.
" Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar Kuntadi.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.