© Liputan6.com
Stigma yang melekat pada penderita COVID-19 sering kali membuat warga menolak jenazah pasien tersebut dimakamkan di daerahnya. Belakangan, penolakan jenazah pasien corona marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Melihat hal ini, aparat kepolisian pun akhirnya turun tangan.
Dikutip dari liputan6.com (17/4/2020), menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono warga yang menolak jenazah pasien COVID-19 bisa dipidanakan.
" Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit," ungkap Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4/2020) seperti yang dilansir dari Liputan6.
Bagi warga yang menolak bisa terancam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat 1 sendiri berisi barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Pasal 14 ayat 2 menyatakan bahwa barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Sedangkan Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.
Meski seperti itu, Argo mengatakan pihaknya dibantu dengan TNI dan pemerintah daerah terus berupaya mengimbau masyarakat agar tak melakukan penolakan pada jenazah pasien corona COVID-19.
" Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali," ucap Argo.
Semoga saja kedepannya tak ada penolakan lagi ya dan pandemi corona ini bisa cepat berlalu.