Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua orang terkait kasus dugaan penyebaran video syur mirip Audrey Davis, anak musisi David Bayu atau lebih dikenal sebagai David Naif. Kedua pelaku yang ditangkap adalah MRS (22), seorang mahasiswa, dan JE (35), seorang pengangguran.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan ini.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/8/2024).
Diketahui bahwa MRS berperan dalam memasarkan video syur yang mirip dengan Audrey Davis melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan, JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X dengan nama pengguna @HwanDongZhou.
Polisi kemudian menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka. Dari MRS, polisi menyita tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Sementara dari JE, polisi menyita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.
" Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
© instagram.com/audrey.davis
Kasus ini bermula dari laporan pemerhati media sosial, Feriyawansyah, yang melaporkan sebuah akun yang diduga sebagai penyebar pertama video syur mirip anak David Bayu, Audrey Davis. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Dalam waktu kurang dari sebulan, polisi berhasil meringkus pelaku.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran konten pornografi di Indonesia. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.