© Instagram @raffinagita1717
Pasca menjadi perwakilan milenial yang terpilih untuk mendapatkan vaksin bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, Raffi Ahmad menghebohkan public dengan kehadirannya di sebuah pesta. Di hari yang sama pasca dirinya di vaksin, Raffi Ahmad terlihat tak menggunakan masker.
Suami dari Nagita Slavina ini pun mendapatkan teguran langsung dari pihak Istana maupun Satgas Covid-19.
"Kita harus terbuka terhadap segala kemungkinan dengan melibatkan selebritis dan influencer. Terlebih lagi ketika kami memiliki program besar, seperi vaksinasi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis, 14 Januari 2021.
Belakangan, kasus kerumunan yang diikuti Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, Raffi juga mendapat gugatan di Pengadilan Negeri Depok atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara publik, David Tobing yang sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.
Setelah menghebohkan publik, pihak aparat pemerintah kota, TNI, dan Polri pun mendatangi rumah yang dijadikan tempat acara dan dihadiri Raffi Ahmad.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pemilik rumah Sean Gelael dan peserta yang hadir pun dimintai keterangan.
" Tiga pilar sudah berangkat langsung ke kediaman saudara SG, sudah lihat langsung. Itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang. Semuanya orang terdekatnya. Kita sudah ambil keterangan semuanya," kata Yusri, yang dilansir dari liputan6.com.
Menurutnya tidak ditemukan pelanggaran pidana seperti yang ada pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
" Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada, karena cuma 18 orang di situ," ujar dia.
Selain itu, Yusri juga mengatakan, bahwa acara yang dihadiri Raffi tersebut telah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta yang hadir dibatasi dan diwajibkan menjalani swab antigen.
" Masuk dengan protokol kesehatan ada, sudah kita periksa semuanya. Ada swab antigen, isinya cuma 18 orang, orang-oran terdekatnya saja dalam acara tersebut," ucap dia.
Dengan begitu, pihak kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan pada akhirnya menyimpulkan jika Raffi tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
" Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," ujar Yusri selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya ini saat ditemui wartawan di Depok, Jawa Barat.
" Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," lanjutnya.
Meskipun, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya menerangkan tak ada unsur pidana dalam kasus Raffi Ahmad ini. Namun, pihak kepolisian tetap akan melakukan gelar perkara.
" Ini memang persangkaannya masih belum ditemukan tapi akan kita gelarkan nanti," kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media.
Yusri juga menuturkan, dalam kasus ini pihaknya sudah meminta klarifikasi 18 orang termasuk Raffi Ahmad. Dia mengatakan, semuanya datang sendiri tanpa diundang oleh pemilik rumah.
" Memang betul malam itu ada acara ada 18 orang. Di dalam situ yang memang tidak diundang tapi datang sendiri karena merasa teman. Mereka datang cuma 18 orang. Kebetulan memang sedang ulang tahun," ujar dia.
Nah itu dia 5 fakta mengenai perkara yang ditujukan pada Raffi Ahmad. Semoga dapat segera berakhir, dan ingat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ya, guys!