© Instagram.com/millencyrus & ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/
Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Hal ini sehubungan dengan kepemilikan sabu dan positifnya hasil tes urin Millen Cyrus. Pihak Kepolisian pun sudah memberikan pernyataan soal penahanan keponakan Ashanty tersebut.
"Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka, karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta pada Senin (23/22/2020).
Saat ditangkap oleh pihak Kepolisian, Millen bersama dengan seorang pria berinisial JR. Berbeda dengan Millen yang menunjukkan hasil positif, JR justru menunjukkan hasil negatif sehingga masih berstatus sebagai saksi.
Dengan penetapannya sebagai tersangka, Millen pun akan ditahan. Sempat menjadi pertanyaan, pihak Kepolisian menyebut bahwa Millen akan di tempatkan di sel tahanan pria.
" Ya (Millen akan ditempatkan di sel) sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya, ya. Ya sementara di KTP-nya beliau, laki-laki," ungkap AKBP Ahrie Sonta, seperti melansir dari Detik.com.
Dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, pihak Kepolisian menyebut bahwa Millen baru beberapa kali menggunakan barang terlarang tersebut.
" Ya baru 3-4 kali (memakai sabu), beberapa bulan. Ya (Millen Cyrus memakai sabu) kemarin di hotel, lalu ada di Bali dengan di Jakarta, di beberapa tempat. Baru itu aja," ujar AKBP Ahrie Sonta.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram yang kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.
Well, semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua ya..