© Instagram.com/jokowi
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. PPKM Ini bakal dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021.
Hal ini tentunya dilakukan seiring dengan berkembangnya kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Selain itu, bertambahnya varian baru di banyak negara membuat presiden Jokowi harus segera bertindak cepat.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan 3 Juli - 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Keputusan ini sudah didiskusikan dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang sudah pernah dilakukan selama ini.
" PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," lanjut Jokowi.
Presiden Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan aturan tersebut. Hal ini, lanjutnya, demi keselamatan bersama.
" Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita," pungkasnya.
Sementara itu, melansir dari merdeka.com, adapun beberapa daerah di pulau Jawa bakal diterapkan PPKM Darurat, anatara lain:
Banten:
DKI Jakarta:
Jawa Barat:
Jawa Tengah:
Daerah Istimewa Yogyakarta:
Jawa Timur: