Pria Singapura Ini Telah Menyetubuhi Anak Tirinya Selama 7 Tahun

Reporter : Prisma Difta
Kamis, 16 Januari 2020 12:45
Pria Singapura Ini Telah Menyetubuhi Anak Tirinya Selama 7 Tahun
Seorang pria berasal dari Singapura mendapatkan hukuman 28 tahun penjara dan 26 cambukan karena memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.

Siapa sangka figur ayah yang seharusnya melindungu anak-anaknya bertolak-belakang dengan kasus pria di Singapura ini.

Dikutip dari The New Paper (16/01), Pria berumur 41 tahun ini tega menyetubuhi anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun sejak umur 7 tahun. Cerita bermula dari seorang wanita yang memiliki 4 orang anak bercerai dan menikahi terdakwa yang yaitu seorang asisten gudang.. 

 

1 dari 6 halaman

Menganggap Ayah Tirinya Lebih dari Ayah Kandung

Menurut pengadilan, korban yang saat itu berusia dua tahun ketika ibunya menikah dengan terdakwa. Korban yang masih sangat kecil terlihat lebih dekat dengan ayah tirinya (terdakwa) daripada ayah kandungnya sendiri.

Keluarga tersebut dikabarkan tinggal bersama di sebuah apartemen kelas mengengah bersama anak-anaknya termasuk korban.

 

2 dari 6 halaman

Penyerangan dari Ayah Tiri

Ayah tiri tersebut melakukan perlakuan seksual pertama kali ketika korban masih berusia 7 tahun yaitu pada tahun 2012.

Pagi itu, pelaku membangunkan korban dengan menyentuh dengan sengaja Ms. V korban dan mengancamnya untuk tidak memberitahu siapapun.

Kemudian kejahatan tersebut berkembang menjadi tindakan pemerkosaan dan menyodomi.

Korban yang masih dibawah umur tersebut, ketakutan dan tidak berani bertindak apapun karena takut akan dimusuhi dan ditampar ayah tirinya

3 dari 6 halaman

Menurut dokumen dari pengadilan setempat,

Korban kemudian melakukan pemerkosaan tepatnya pada Juli 2013 dengan cara menyerangnya dan korban merasakan sakit dan robek di bagian Ms. V nya dan juga menagis pelan.

Pelaku melakukan hal keji tersebut selama 7 tahun 

" Tubuhnya adalah milikku dan saya bisa menyentuhnya kapanpun saya mau" Ungkap pelaku

 

4 dari 6 halaman

"Saat kejadian, pelaku tidak menggunakan pengaman sama sekali"

Korban mengaku " sangat kesakitan" , tetapi enggan bertindak apapun karena takut tidak ada yang percaya dengan ceritanya.

Selain mendapatkan trauma, dia merasa malu bahwa dia tidak lagi perawan, dan ketika dia mengatakan kepada ayah tirinya untuk berhenti melakukan hal-hal bejat itu padanya, pria itu tetap tidak menghiraukannya.

5 dari 6 halaman

"kali ini adalah kali terakhir ayah tirinya bisa melakukan hal seksual kepada korban"

Pasalnya pada pagi hari tepatnya tanggal 17 Januari 2018, korban memberontak.

Saat itu korban sedang bersiap tuk ke sekolah, tiba-tiba ayah tirinya memaksanya untuk melakukan hubungan.

Akhirnya korban meminta bantuan bibinya dengan mengirimkan teks

" Aku butuh bantuanmu, ayahku memaksaku untuk berhubungan seks dengannya.... kemudian dia memaksa membuka rokku dan menyentuh pantatku.."

Setelah membaca teks itu, bibinya langsung menghampirinya dirumah sembari mengantarnya ke sekolah.

Seorang guru melihat gadis itu menangis, dan membawanya ke penasihat sekolah.

6 dari 6 halaman

Akibat dari perbuatan bejatnya,

Kini korban dinilai dan terbukti tidak memiliki penyakit mental danh mengaku tidak bisa mempercayai seorang pria.

Sedangkan saat tertangkap, Pelaku mengatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatan bejatnya. “ maaf telah menyebabkan terlalu banyak trauma dan penderitaan bagi korban, ibu dan keluarganya” ungkapnya

Menurut CNA , penasihat hukum terdakwa meminta penjara 25 tahun dan 24 pukulan tebu.

Gimana menurut kalianh? Perlakuan yang sangat bejat tersebut pantas di berikan ke ayah tirinya atau malah kurang berat? Tulis di komentar ya

Beri Komentar