Putra Ayu Azhari Terlibat dalam Kasus Koboi Lamborghini

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Kamis, 9 Januari 2020 11:53
Putra Ayu Azhari Terlibat dalam Kasus Koboi Lamborghini
Anak dari Ayu Azhari menjadi penyuplai senjata api ilegal kepada Abdul Malik.

Axel Djody Gondokusumo, putra dari selebriti Ayu Azhari, menjadi salah satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik. Abdul Malik merupakan pelaku dalam kasus "Koboi Lamborghini" yang heboh beberapa saat yang lalu.

"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada awak media di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

1 dari 5 halaman

Bastoni mengatakan, pihak dari orang tua Axel sudah mengetahui jika putra mereka terlibat dalam praktik jual beli senjata. Namun. polisi tidak akan memeriksa selebriti Ayu Azhari dalam kasus ini. " Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," ujarnya.

Pihak kepolisisan juga telah memeriksa kediaman Axel. Tetapi, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata api ilegal tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

2 dari 5 halaman

Abdul Malik sebelumnya terlibat dalam kasus penodongan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada tanggal 21 Desember 2019.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap asal senjata api ilegal yang dimiliki Malik dirumahnya. Polisi lalu menangkap tiga tersangka berikutnya di tiga tempat berbeda.

" Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," ujar Bastoni.

3 dari 5 halaman

Ketiga tersangka tersebut diketahui merupakan teman dekat dari Abdul Malik.

Karena kedekatan tersebut, Axel dan dua temannya menawarkan senjata buatan dari luar negeri kepada Malik yang notabenenya merupakan seorang kolektor senjata.

Tercatat, beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara lain laras panjang M16 dan AR 15 yang didapatkan dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas diperoleh dari tersangka Y.

4 dari 5 halaman

" Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucapnya.

Polisi masih menyelidiki ketiga tersangka tersebut. Polisi menyelidiki dari mana mereka mendapatkan senjata api ilegal buatan luar negeri tersebut.

" Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ujar bastoni.

5 dari 5 halaman

Atas perbuatan tersebut, mereka bertiga dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Semakin banyak saja selebriti yang tersandung kasus senjata api ilegal. Jangan lupa tulis komentarmu di bawah ya.

Beri Komentar