Qris Terapkan Tarif 0,3% Bagi Pelaku Usaha Mulai 1 Juli, Bikin Rugi?

Reporter : Aditia Lestari
Kamis, 6 Juli 2023 20:31
Qris Terapkan Tarif 0,3% Bagi Pelaku Usaha Mulai 1 Juli, Bikin Rugi?
Meski tarif diberlakukan, pelaku usaha atau pedagang dilarang menaikkan harga barang

Kabar heboh datang dari Quick Response Code Indonesian Standard atau (QRIS) yang kini tak lagi menggratiskan transaksi bagi pelaku usaha mikro.

Mulai 1 Juli lalu, Bank Indonesia menetapkan tarif yang akan dipotong dari dana pelaku usaha dari jumlah transaksi. Tarif QRIS bagi pelaku usaha atau merchant yang ditetapkan ialah sebesar 0,3 persen dan transaksi lainnya, dikenakan tarif 0,7 persen.

1 dari 3 halaman

Tarif Cukup Rendah?

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, tarif yang diterapkan pada QRIS relatif masih cukup rendang ketimbang tarif yang dikenakan pada pelaku usaha yang lebih besar. Tarif yang disebut masih cukup rendah ini berdasarkan pertimbangan untuk keberlangsungan pelaku UMKM.

" Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," kata Erwin.

2 dari 3 halaman

Pedagang Dilarang Menaikkan Harga

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono juga mengungkapkan QRIS tak boleh dibebankan kepada konsumen. Dalam hal ini, pedagang tak boleh menaikkan harga produk karena melanggar Undang-Undang Konsumen.

Jika pelaku usaha ketahuan membebankan tarif, pedagang tersebut bisa dilaporkan.

" Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," ujar Erwin.

3 dari 3 halaman

Donasi Tak Dikenai Tarif

Meski pelaku usaha dan jenis transaksi lainnya dengan QRIS dikenai tarif 0,3 persen, ada beberapa transaksi yang justru gratis dan tidak dikenai tarif, yaitu donasi, pembayaran pajak, dan kewajiban pembayaran negara lainnya.

" Terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah," jelas Erwin.

 

Beri Komentar