© NBC
Pelantun 'I Believe I Can Fly', R Kelly divonis 30 tahun penjara di pengadilan federal Brooklyn, Rabu (29/6/2022). Aktor sekaligus penyanyi ini dianggap bersalah karena melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, dan merugikan korban secara emosional dan fisik.
Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan telah mendapat bukti kuat yang mencerminkan ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia dan kebrutalan terhadap para korbannya, sehingga R Kelly divonis 30 tahun penjara.
" Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly, melansir Reuters.
Beberapa korban sempat mengatakan kepada hakim bagaimana Kelly melakukan kejahatannya. R Kelly berjanji pada para korbannya akan menjadi mentor dan membantu mereka mendapatkan ketenaran. Tapi, ia justru membuat mereka jadi korban pelecehan seksual dan fisik.
" Sebagai remaja, saya tidak tahu cara menolak R Kelly ketika dia meminta saya melakukan seks oral kepadanya," kata perempuan yang mengidentifikasi diri sebagai Jane Doe No. 2.
Dalam persidangan yang berlangsung selama hampir enam pekan itu, para korban juga mengatakan bahwa Kelly meminta mereka untuk benar-benar mematuhi aturan, termasuk meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan memanggilnya 'Daddy'.
Salah satu korban Kelly adalah penyanyi Aaliyah, yang menurut jaksa dinikahi Kelly secara ilegal saat masih berusia 15 tahun untuk menutupi pelecehan seksual sebelumnya. Aaliyah meninggal dunia pada 2001.
" Ini adalah hasil yang signifikan bagi semua korban R Kelly dan terutama bagi para penyintas yang dengan berani bersaksi tentang pelecehan mengerikan dan sadis yang mereka alami," kata jaksa federal Brooklyn Breon Peace kepada wartawan setelah persidangan.