Raffi Ahmad Dituding Terseret Kasus Pencucian Uang Koruptor, Seret Nama Kaesang Hingga Gibran

Reporter : Kurnia
Kamis, 1 Februari 2024 14:36
Raffi Ahmad Dituding Terseret Kasus Pencucian Uang Koruptor, Seret Nama Kaesang Hingga Gibran
Raffi Ahmad disebut memiliki ratusan rekening bank untuk mengelola uang dari terdakwa para koruptor

Nama Raffi Ahmad kembali diseret dalam isu kasus pencucian uang. Tak hanya suami Nagita Slavina, Gibran Rakabuming Raka hingga Kaesang Pangarep turut diseret dalam kasus ini.

Dugaan soal keterlibatan Raffi Ahmad dalam tindak pidana pencucian uang tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna.

1 dari 4 halaman

Bahkan dana yang diterima oleh Raffi Ahmad dinilai cukup fantastis.

" Kami sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad. Nilainya fantastis," ujar Hanifa Sutrisna yang dikutip dari akun @nasionalcorruption pada Kamis (1/2/2024).

Tak tanggung-tanggung, Raffi Ahmad bahkan juga diduga memiliki ratusan rekening bank yang digunakan sebagai 'penadah' dana.

Lebih lanjut lagi, pengusaha sekaligus selebritas ternama Tanah Air itu juga disebut turut mengelola dana tersebut dari para terduga koruptor.

2 dari 4 halaman

Ilustrasi Raffi Ahmad

" Diduga ada sebanyak ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad ini merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi," sambungnya.

" Bahkan sudah terdakwa korupsi, yang masuk ke rekening Raffi Ahmad," lanjutnya.

Karena hal tersebut, Hanifa mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar segera mengusut jalannya aliran uang perusahaan Raffi Ahmad.

3 dari 4 halaman

" Kami meminta kepada KPK RI, kamu meminta kepada Kejaksaan Agung, kami meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, ke RANS," pintanya.

Mereka juga diminta untuk mengecek aliran dana yang masuk ke perusahaan Raffi Ahmad, RANS.

" Karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini," ujarnya.

Beri Komentar