Raffi Ahmad Tak Hadir dalam Sidang Kasus Melanggar Prokes, Karena Vaksin ke-2?

Reporter : Hevy Zil Umami
Rabu, 27 Januari 2021 21:20
Raffi Ahmad Tak Hadir dalam Sidang Kasus Melanggar Prokes, Karena Vaksin ke-2?
Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang gugatan perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diajukan salah satu kuasa hukum, David Tobing di Pengadilan Negeri Depok.

Diketahui, Raffi Ahmad mengikuti suntikan kedua vaksin Corona di Istana Merdeka.

Jonathan Tampubolon, kuasa hukum Raffi Ahmad, menjelaskan kliennya berhalangan hadir karena sedang mengikuti suntikan kedua vaksin Corona. Hal tersebut dijelaskan oleh Jonathan saat hadir di persidangan.

"Agendanya hanya kami datang, menghadiri sidang pertama," kata Jonathan.

1 dari 3 halaman

Ilustrasi Raffi Ahmad

" Jujur tadi malam kami nggak komunikasi sama sekali secara langsung. Kalau dari media kita lihat, hari ini vaksin kan. Itu aja sih," lanjutnya.

Lebih lanjut, Jonathan mengaku tidak ada persiapan khusus untuk uji coba ini. Raffi Ahmad digugat dalam gugatan perdata karena diduga melanggar protokol kesehatan dengan datang ke sebuah pesta usai divaksinasi Corona pertama.

Selain itu, Jonathan juga ingin melihat kelengkapan surat persidangan dan berkas lainnya terkait gugatan yang diajukan terhadap Raffi Ahmad.

2 dari 3 halaman

Ilustrasi Raffi Ahmad

" Ya biasa aja sih persiapannya, dari tim kuasa hukum," kata Jonathan.

" Belum, baru sidang pertama. Mungkin masih lihat kelengkapan sidang dulu, surat-surat," sambungnya lagi.

Selain itu, Jonathan Tampubolon juga tidak banyak berkomentar terkait gugatan yang diajukan terhadap Raffi Ahmad.

3 dari 3 halaman

Jonathan bahkan meminta awak media untuk melihat materi gugatan penggugat. "Kita lihat nanti, terlalu dini kalau sekarang bicaranya. Yang jelas kalau mengenai materi, bisa tanya sama penggugat. Mereka yang buat gugatannya kan," pungkas Jonathan.

      View this post on Instagram

A post shared by Raffi Ahmad and Nagita Slavina (@raffinagita1717)

David Tobing menggugat perdata Raffi Ahmad karena tidak meninggalkan rumah selama 30 hari dan meminta maaf melalui surat kabar kepada televisi.

Beri Komentar