© Instagram / Raffinagita1717
Petisi tolak pembangunan Beach Club di Gunungkidul akhirnya mendapatkan tanggapan dari Raffi Ahmad.
Proyek resort dan beach club yang menuai protes dari berbagai kalangan ini akhirnya ditanyakan tak lagi berurusan dengan Raffi Ahmad.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Raffi Ahmad melalui klarifikasinya dalam bentuk video yang ia bagikan di sosial medianya.
Dalam cuplikan video singkat berdurasi lebih dari satu menit yang ia ambil di Mekkah, Raffi menyatakan mengetahui kekhawatiran masyarakat dari rencana proyek tersebut.
" Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku," kata Raffi Ahmad dalam video klarifikasinya yang dikutip pada Rabu, (12/6/2024).
Tak sampai di situ, tanggap dalam memberikan pernyataan dan protes dari publik, Raffi Ahmad langsung menyatakan jika dirinya telah menarik diri dari proyek tersebut.
© ihg.com
" Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini," jelas Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad kemudian menegaskan jika bisnis yang ia bangun dengan istrinya mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
" Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia," tegas Raffi Ahmad.
Oleh sebab itu, Raffi Ahmad mengaku tak ragu untuk menarik diri jika bisnis yang ia jalankan dirasa tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga Indonesia. Raffi Ahmad pun mengapresiasi perhatian yang diberikan kepadanya.
Sebagaimana diketahui bersama, wacana pembangunan beach club Raffi Ahmad telah mencuat sejak Desember tahun 2023 lalu. Wacana ini menuai kritik dari Wahana Lingkungan hidup Indonesia (Walhi) yang menyebut proyek tersebut berada di atas lahan konservasi dan menyalahi peraturan.
Disebutkan proyek itu berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Walhi menyebut proyek itu menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
Gurita bisnis Raffi Ahmad yang membangun beach club itu dinilai bakal merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.