© Shutterstock
Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Bahkan, di minggu pertama Januari 2023 ada 7 pelajar SMP hamil dan ada yang sudah melahirkan. Banyaknya siswa hamil ini pun menjadi viral di media sosial.
Hal ini pun membuat banyak yang mengajukan dispensasi kawin atau menikah usia dini di Pengadilan Agama setempat. Selain alasan tidak mau meneruskan sekolah, kebanyakan pemohon hamil di luar nikah.
Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat ada 198 permohonan pengajuan dispensasi kawin usia anak sepanjang tahun 2022. 8 permohonan dispensasi kawin terpaksa ditolak, karena tidak ada unsur mendesak. Sedangkan 106 lebih pemohon disarankan untuk melanjutkan sekolah, karena masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun. Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Terungkap, anak-anak di bawah umur ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil. Perbuatan ini dilakukan di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orangtuanya sedang bekerja.
Petugas PA mengimbau kepada orangtua dan guru untuk lebih ketat menjaga dan mengawasi pergaulan anak agar tidak terpaksa menikah di usia dini.