Rekan Sesama Artis Juga Jadi Korban Baim Wong Palsu

Reporter : Mutia Wella Lukitasari
Rabu, 23 Desember 2020 14:34
Rekan Sesama Artis Juga Jadi Korban Baim Wong Palsu
Melaney Ricardo dan artis lainnya berikut ini jadi sasaran Baim Wong palsu.

Baim Wong merupakan selebritis yang aktif melakukan bagi-bagi hadiah melalui program Giveaway yang tayang di salah satu televisi nasional. Semenjak penayangannya di episode awal, sebenarnya telah banyak yang mengaku menang undian setelah menerima pesan WhatsApp dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya penonton, bahkan rekan sesama artis juga menerima pesan singkat mengenai menang unian dari program yang dipandu oleh pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ini.

1 dari 2 halaman

Rekan sesama artis jadi korban

Meski juga mendapat pesan, namun para rekan artis ini tidak memercayai hal tersebut dan langsung mempertanyakan pada Baim.

" Dari episode pertama ada, saya tidak gubris ternyata temen artis saya nanya, ada Teuku Zacky, Melaney Ricardo, Revalina S. Temat," ungkap Baim Wong pada tim suara.com (22/12/2020).

 

Baim Wong

Padahal sejak episode awal penayangannya, ayah dari Kiano Tiger ini telah mewanti-wanti para penontonnya untuk tidak menggubris pesan singkat yang mengatasnamakan dirinya, apalagi meminta uang pada pemenang.


" Setiap episode dari pertama jangan percaya dari penipuan. Nggak ada hasil malah makin banyak. Saya sangat penasaran. Sangat meresahkan saya dan tim," sambung Baim Wong.

2 dari 2 halaman

Mencoreng nama baik

Baim Wong

Hal ini nampaknya membuat nama Baim cukup tercoreng, mengingat ia dan tim terlihat tak mengambil tindakan apapun.

" Ini menjelekkan nama saya, tanpa disadari banyak disalahkan. Banyak orang yang mengira kita nggak berbuat sesuatu, 'Ini gimana sih dari tim Baim tidak lakukan apa-apa. Saya harus lakukan apa?" tuturnya.


Beruntung pada 11 Desember lalu, tim Tiger Jakarta Utara berhasil meringkus dua pelaku penipuan saat sedang patroli malam di sekitar terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.

" Saya di sini ingin kasih tahu mereka (pelaku MZ dan LH) berdua. Siapa pun hukum itu ada. Dan saya percaya penuh dengan Polres Jakarta Utara," tutur Baim Wong.

Atas perbuatan tersebut dua tersangka MZ dan LH dijerat Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Beri Komentar