© 2021 Https://www.ui.ac.id
Polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro mulai berhembus hingga revisi Anggaran Dasar Universitas Indonesia (UI) tidak melarang rektor dan wakil rektor merangkap jabatan.
Diketahui, rektor UI ini menjabat di salah satu bank milik negara itu sejak 2020. Kritik juga datang dari kalangan akademisi hingga anggota dewan.
Berikut fakta terkait polemik rangkap jabatan hingga Rektor UI yang mengundurkan diri dari BUMN:
Rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI, Prof Ari Kuncoro berawal dari meme poster 'Jokowi King of Lip Service' yang diunggah oleh BEM UI. Dari situ terungkap bahwa sang rektor juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris Bank BUMN sejak tahun 2020 lalu.
Hal ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013. Dalam pasal 35 huruf C tertulis bahwa rektor dilarang menjabat di BUMN/BUMD/atau perusahaan swasta, sehingga otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI telah diterbitkan hingga dibahas kembali. Pasalnya, dalam aturan baru tersebut, Rektor Universitas Indonesia (UI) dapat merangkap jabatan sebagai komisaris sebuah perusahaan milik negara alias BUMN.
PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021.
Dalam versi baru, larangan Rektor UI merangkap jabatan masih ada, namun tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'.
Kini, Rektor UI dilarang menjabat sebagai 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tidak ada lagi larangan Rektor UI menduduki jabatan komisaris, kecuali menjadi direktur sebuah perusahaan.
Majelis Wali Amanat (MWA) UI telah membuka voting atas Statuta UI yang baru. MWA mengklaim, proses perubahan itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
" Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian," ucap Ketua MWA UI, Saleh Husin.
" Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," imbuhnya.
Saleh mengatakan MWA menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada Senin (19/7/2021). Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu kemudian menggelarnya bersama di MWA untuk membuat aturan turunan.
" Juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," ucapnya.
Berbagai kritik lantas muncul dengan adanya amandemen terbaru terhadap Statuta. Salah satunya dari sivitas akademika LIPI.
" Problem utama terkait dengan kasus Rektor UI adalah bagaimana aturan hanya bersifat prosedur tanpa makna. Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita. Ini sekali lagi akan membuat rakyat hilang kepercayaan," ucap Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Prof Firman Noor, Rabu (21/7/2021).
Kontroversi perubahan Statuta UI ini memang marak. Firman melihat tidak hanya bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat, perubahan Statuta UI juga bisa memperkuat pandangan miring pada otoritas.
" Dan makin menguatkan pandangan bahwa segalanya mungkin dan boleh manakala terkait dengan kepentingan kaum penguasa," ucap pria yang juga jadi tenaga pengajar di UI ini.
Rektor UI, Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris. Hal itu dilakukan pasca mendapat kritik dari berbagai pihak terkait rangkap jabatan yang dijabatnya sejak tahun 2020.
Pada Kamis (22/7/2021), Bank BRI mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI. Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Berikut keterangan resmi BRI selengkapnya:
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.
Usai Rektor UI melepas jabatannya dari komisaris BUMN, berbagai pihak pun mengapresiasi keputusan tersebut. Seperti dari PPP dan PKS.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan polemik kasus rangkap jabatan sudah selesai.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan keputusan Ari Kuncoro sudah tepat. Menurut Mardani, kasus rangkap jabatan Ari Kuncoro merupakan pelajaran perlunya mengedepankan etika.
Mardani menegaskan, pengunduran diri Ari Kuncoro tidak mengubah PP yang membatalkan larangan Rektor UI merangkap jabatan. Anggota Komisi II DPR itu menilai PP yang mengizinkan Rektor UI merangkap jabatan masih salah.
Sementara itu, Anggota Dewan dari Partai Demokrat (PD) Bramantyo Suwondo menilai langkah ini tepat untuk menjaga integritas seorang rektor.
Anggota Komisi X DPR ini berharap Ari Kuncoro bisa fokus mengembangkan kampus UI ke depan. Bramantyo mengatakan pihaknya terus mendukung kemajuan seluruh perguruan tinggi di Indonesia.