Residivis Kasus Pencabulan Siksa Bocah Umur 7 Tahun, Kemaluan Korban Bahkan Sampai Digigit

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Selasa, 21 April 2020 19:50
Residivis Kasus Pencabulan Siksa Bocah Umur 7 Tahun, Kemaluan Korban Bahkan Sampai Digigit
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bangka Selatan

Entah apa yang ada di dalam isi kepala Ahmad Untung alias Bedor (32). Ia dengan sadisnya menyiksa seorang bocah kecil berumur tujuh tahun.

Kuku jempol kaki hampir lepas, memar di kepala, hingga alat kelamin korban membiru akibat gigitan, merupakan bukti kesadisan Bedor menyiksa bocah berinisial FS tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan. Aksi sadis Bedor ini terjadi pada hari Rabu (8/4/2020) lalu.

1 dari 4 halaman

Aksi sadis Bedor diketahui oleh tetangganya sendiri yang berinisial SU. SU melihat FS masuk ke dalam rumah Bedor.

SU pun mendatangi rumah Bedor pada sore hari dan mendapati FS berada di dalam kamar yang terkunci. Segera setelah kamar tersebut dibuka oleh FS, SU melihat sekujur tubuh SU penuh dengan luka memar.

Langsung saja SU membawa FS ke rumahnya dan melaporkan aksi Bedor ke perangkat desa. Keesokan harinya diteruskan ke Polsek Payung untuk ditindak lanjuti.

2 dari 4 halaman

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan kalau kejadian penyiksaan tersebut benar adanya.

" Setelah adanya laporan masuk, kita langsung memintai keterangan saksi, melakukan pendampingan visum dan menyelidiki keberadaan pelaku" ucapnya.

3 dari 4 halaman

Perburuan Bedor ternyata cukup alot. Bedor sering kali berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran polisi.

Bedor pun akhirnya berhasil diamankan di Pekuburan Cina Semabung, Pangkalpinang pada hari Rabu (15/4/2020) jam 3 sore.

Pelaku Bedor Telah Diamankan Polisi

" Saat itu pelaku sedang tidur disalah satu pondok kuburan Chna disitu, lalu pelaku langsung dikepung oleh anggota Buser Polres Basel dan Opsnal Polsek Payung. Bedorberhasil ditangkap seorang diri tanpa perlawanan," terang Albert.

4 dari 4 halaman

Bedor merupakan seorang residivis kasus pencabulan pada tahun 2014. Saat ini Bedor berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman lima tahun tiga bulan.

Bedor kini ditahan di Mapolres Basel untuk penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang akan dikenakan oleh Bedor yaitu Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman penjara lima tahun.

Padahal udah ngerasain gak enaknya tinggal di penjara lho. Kok ya masih nekat sih berbuat sadis kayak gitu, ckckck.

Beri Komentar