© Youtube Cumi Cumi
Sejak Rabu (12/10/2022) Rizky Billar dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Setalah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi secara resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Rizky Billar.
Kabar terkait penahanan Rizky Billar sendiri disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan padan Kamis (13/10/2022).
" Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar.
" Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barbuk, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV," ujar Zulpan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Sayangnya, dalam kesempatan itu sang aktor tak menyampaikan statement apa pun.
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami Lesti Kejora itu terancam 5 tahun penjara.