Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Lebih lanjut, ada tiga poin di dalam gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada Teuku Ryan. Seperti gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ada tiga poin tuntutan yang diajukan Ria Ricis pada Teuku Ryan.
" Yang mengajukan gugatannya adalah penggugat, dalam hal ini perempuan, istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi. Tuntutan pertama cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak. Cerai yang ada embel-embelnya, digabung dengan hadhanah dan nafkah anak," ujarnya di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Tentu saja, poin tuntutan Ria Ricis juga ada alasannya, seperti yang diunkap Taslimah berikut ini:
" Penggugat mengajukan ada alasannya, yang terdiri dari biasa, dalil gugatan penggugat, alasan yang diajukan bahwa keduanya telah menikah, telah dikaruniai anak. Sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan, itu alasannya," tambah Taslimah.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024. Pada sidang perdana nanti, Ria Ricis dan Teuku Ryan akan melakukan mediasi, oleh karena itu keduanya wajib untuk hadir.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada pada 12 November 2021 lalu dengan pesta pernikahan super mewah. Keduanya dikaruniai seorang anak yang lahir pada 26 Juli 2022.
Desas-desus kabar keretakan rumah tangganya mulai berhembus ketika pasangan tersebut kerap tak terlihat bersama. Padahal, Ria Ricis dan Teuku Ryan dikenal sebagai pasangan yang selalu menampilkan kehidupan mereka melalui vlog atau unggahan di sosial media.