© Instagram @ramadhaniabakrie
Nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belakangan menjadi sorotan. Keduanya kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Polda Metro Jaya pun menetapkan pasangan suami istri ini beserta supir mereka menjadi tersangka.
Melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Nia dan Ardi terlihat mengenakan baju tahanan.
Tersebar sebuah video dimana Nia Ramadhani beserta suami dan sopirnya digiring pihak kepolisian ke luar dari Polres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) malam. Pasangan 'sultan' ini pun dibawa ke luar untuk proses pengembangan lebih lanjut atas kasus narkoba yang menjerat keduanya.
" Malam ini akan kami bawa ke satu tempat untuk pengembangan," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga, dikutip dari Detikcom.
Video ini pun kemudian viral di akun gosip Instagram, salah satunya yang diunggah oleh @lambe_turah. Terlihat Ardi Bakrie mengenakan topi dan memakai masker berjalan paling depan, disusul dengan Nia yang mengenakan bucket hat serta masker.
Kemudian, di belakang Nia ada sang sopir berinisial ZN yang mengenakan tudung dari jaket hoodie yang dipakainya di balik baju tahanan. Ketiganya nampak tertunduk saat berjalan. Tak ada sepatah katapun terucap.
View this post on Instagram
Penangkapan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir ZN berawal dari informasi yang polisi dapatkan soal publik figur yang menjadi pecandu narkoba. Polisi lalu melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik Nia dan Ardi.
Setelah melakukan pemantauan, polisi terlebih dahulu meringkus pria berinisial ZN yang merupakan sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu pagi kemarin.
Selanjutnya, polisi menangkap Nia di rumahnya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00. Saat digrebek, Nia sedang seorang diri. Ia tak membantah dirinya merupakan seorang pecandu sabu. Dari hasil tes urine, baik Nia, Ardi, dan ZN positif mengonsumsi sabu.
Kepada penyidik, Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie, mengaku mengkonsumsi narkoba karena banyak mendapatkan tekanan hidup selama masa pandemi Covid-19.
" Penyampaian awal memang di masa pandemi dia menggunakan sabu Apalagi banyak tekanan kerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Atas kasus ini, Nia, Ardi, dan sang sopir diancam hukuman 4 tahun penjara.
Namun, belum ada keterangan lebih lanjut soal kabar apakah Nia serta Ardi akan di rehabilitasi atau tidak karena kasus masih akan terus diselidiki oleh pihak kepolisian.