© MEN
Musikus I Gede Ari Astina atau lebih dikenal dengan Jerinx resmi divonis 1 tahun penjara akibat tindak pidana pengancaman kepada Adam Deni. Ia bersama tim penasihat hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari, untuk pikir-pikir merespons putusan satu tahun penjara.
Putusan 1 tahun penjara itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai pembacaan vonis, tim majelis hakim segera meninggalkan ruang sidang. Sementara Jerinx terlihat sedang melakukan pembicaraan serius dengan tim penasihat hukumnya.
"Semangat, semangat!" ujar Jerinx dan tim penasihat hukum setelah melakukan diskusi sekitar 5 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Surachmat memvonis Jerinx dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsidari satu bulan kurungan.
Jerinx dinilai bersalah atas tindak pidana pengancaman pada pegiat media sosial Adam Deni. Hal ini sebagaimana diatur an diancam Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.
Dalam proses pengambilan putusan ini, menjelis hakim mengungkap sejumlah kondisi yang memberatkan dan meringankan Jerinx. Hal yang memberatkan, yakni Jerinx sebelumnya sudah pernah dihukum penjara selama 10 bulan terkait pencemaran nama baik.
Sementara untuk yang meringankan hukuman, Jerinx telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban, dalam hal ini Adam Deni. Ditambah lagi ia berlaku sopan selama proses persidangan berlangsung dan mengaku terus terang dengan apa yang ia perbuat.
" Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jerinx dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pun menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut.