© Liputan6.com
Reza Artamevia beberapa waktu lalu menggemparkan publik dengan kabar penangkapannnya atas kasus narkoba.
Setelah mendekam dibalik jeruji selama beberapa hari, Reza resmi menjalani rehabilitasi mulai hari ini, Kamis (10/9).
Diungkapkan abid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menurut hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Reza Artamevia akan menajalani rehabilitasi.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Polda Metro Jaya, Reza akan menjalani rehabnya di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Re[ublik Indonesia (Lemdiklat Polri), Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
" Hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk direhabilitasi. Sekarang dia sudah berangkat ke Rumah Sakit Rehabilitasi di Pasar Jumat," ujar Yunus.
Reza mengaku pada pihak kepolisian jika dirinya telah mengonsumsi sabu-sabu selama 4 bulan kebelakang. Hasil tes urine pun menunjukkan jika penyanyi lagu " Berharap Tak Berpisah" ini positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu.
Bukan pertama kalinya bagi Reza tertangkap pihak berwajib karena narkoba, tentunya ia memiliki alasan tersendiri atas keputusannya ini ya.