© 2022 Https://www.instagram.com/wenny_kekey_real/thereal_rezkyadhitya
Seperti diketahui dari berita yang beredar, Wenny mengaku pernah menjalin asmara dengan Rezky Aditya dan dikaruniai seorang putri bernama Naira Kaemita Tarekat atau Kekey. Karena itu, Wenny mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yaking, SH, MH, dialah yang meminta Rezky untuk tidak berbicara. Padahal itu merugikan Rezky. Salah satunya adalah nama baik Rezky.
"Kerugian pasti banyak sekali ya, karena kan kita tahu ya pemberitaan luar biasa ada ini itu dan sebagainya. Tapi saya selalu katakan kepada Rezky 'Rezky lebih baik kamu diam, nanti ada waktunya bahwa masyarakat akan tahu'. Kalau ini sudah masuk proses pengadilan, kita tunggu saja prosesnya sampai selesai, kalau ada pendapat sana sini itu kan hal biasa," kata Ana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022).
Kini, diamnya Rezky membuahkan hasil yang memuaskan. Pengadilan Negeri Tangerang menolak semua gugatan Wenny. Karena Wenny tidak bisa membuktikan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung Kekey dan telah mengabaikannya.
" Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum. Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana.
Ana tetap mengatakan, meski nama baik Rezky sempat tercoreng dengan tudingan Wenny, dia yakin Rezky Aditya tidak akan menempuh langkah hukum untuk membawa Wenny kembali melawannya.
" Enggak perlu karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini . Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum," tuturnya.
Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan untuk tidak menerima atau menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Wenny Ariani. Gugatan ditujukan kepada aktor Rezky Aditya terkait penelantaran anak tersebut.
" Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim, Kamis (3/2/2022).
Atas putusan tersebut, Ana Sofa Yuking, SH, MH selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengucapkan terima kasih. Ia lega karena kliennya dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
" Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana usai sidang.
Dengan putusan ini, Ana menegaskan semua tuduhan yang dilakukan Wenny tidak terbukti. Termasuk bahwa Rezky adalah ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.
" Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim," tuturnya.