© 2020 Https://www.diadona.id/kompas.com
Pedangdut sekaligus putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma tlah resmio bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Bebasnya Ridho Rhoma dari Rutan Salemba dijemput oleh sang ayah, Rhoma Irama. Pedangdut Ridho Rhoma akan menjalani bebas bersyarat atas hukumannya sampai dua bulan ke depan.
Seharusnya, pedangdut berusia 30 tahun tersebut dijadwalkan bebas pada bulan Maret 2020 mendatang. Ridho Rhoma telah menjalani masa hukuman sejak Juli 2019.
" Beliau dibebaskan setelah mendapatkan cuti bersyarat. Sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," ujar Kepala Rutan Salemba, Masjuno di kantornya, Rabu (8/1/2020).
Ridho Rhoma menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak. Ia terlihat sangat senang karena dapat merasakan kembali kebebasannya.
" Yang pasti senang banget saya juga mau ngucapin terima kasih buat semua pihak yang ada di sini atas bimbingan yang positif buat saya, buat Papa juga yang selalu ada. Alhamdulillah," ungkap Ridho Rhoma dalam kesempatan yang sama.
Sekedar mengingatkan, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba Ridho Rhoma telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, Ia harus kembali menjalani masa tahanan selama delapan bulan sejak Juli 2019.
Pada tahun 2017 Ridho Rhoma juga sudah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur selama 10 bulan. Sebelum direhabilitasi disana, ia juga sempat ditahan selama dua bulan lamanya.
Bagi kamu penggemar Ridho Rhoma pasti senang mendengar kabar ini kan? Tulis komentarmu di bawah ya.