© Instagram/ Ridho_rhoma
Ridho Rhoma kembali menggegerkan publik dengan kasus narkobanya yang kedua kali. Ia pertama kali tersandung kasus obat-obatan terlarang ini pada Maret 2017 lalu. Ridho tertangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu medio.
Meski sudah pernah mencicipi sel penjara, nampaknya putra Raja Dangdut itu belum jera. Pasalnya, 4 Februari 2021 kemarin ia kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi yang menjadi momen penangkapan kedua kalinya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ridho hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya, selama delapan bulan ia menjalani masa tahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Melansir dari Liputan6, sang ayah juga memastikan bahwa Ridho sudah menjalani hukuman kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
" Iya, Ridho sudah di lapas. Kita berdoa saja dan ikutin proses," kata Rhoma Irama saat ditemui di kediaman di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan (20/10).
Mengenai hukuman yang diberikan kepada putranya, Rhoma Irama mengaku ikhlas. Ia juga sudah mengetahui hukuman untuk kasus narkoba kedua anaknya itu. Sebab, ia mengikuti perkembangan kasus anaknya.
" Vonis dan sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apa-apa," beber Rhoma Irama.
Rhoma juga mengatakan akan terus support Ridho Rhoma dan tidak akan meninggalkannya. Soalnya dua tahun ke depan, ia harus menyelesaikan dan bertanggungjawab atas perbuatannya.
Wah, semoga Ridho Rhoma segera menemukan hal terbaik ya!