Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Akibat Kasus Narkoba Keempat Kalinya

Reporter : Kurnia
Sabtu, 4 Mei 2024 11:12
Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Akibat Kasus Narkoba Keempat Kalinya
Polisi masih akan mengusut pemasok

Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap pada 26 April 2024 lalu. Empat kali tersandung kasus yang sama, aktor Rio Riefan ini diringkus di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Rio dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

1 dari 4 halaman

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat Jumat (3/5). Dalam presse release tersebut, Rio Reifan dihadirkan bersama empat tersangka lainnya dengan memakai baju tahanan berwarna hijau.

Akibat kasus yang menjeratnya, Rio Reifan terancam minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar rupiah.

" Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," kata Kombes Pol Syahduddi yang dikutip pada Sabtu, (4/5/22024).

2 dari 4 halaman

Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba© Instagram.com/@rioreifan

Bersamaan dengan penangkapan Rio Reifan di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.

" Kami dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 17 gram kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram dan 12 butir psikotropika merek alpara alprazolam," jelas Syahduddi.

Setidaknya, ada tiga barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, hingga alat hisap sabu yang berhasil diamankan.

3 dari 4 halaman

" Total barang bukti yang ketiga 3 paket sabu 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat hisap sabu," lanjutnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian disebut masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok obat-obatan terlarang tersebut. Saat ini pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

" Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, saat ini menjadi DPO," tutur Syahduddi.

Beri Komentar