© Instagram.com
Kabar yang tak kalah mengejutkan juga datang dari pasangan artis Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi. Ya, mereka telah resmi bercerai karena sering berselisih paham. Kabranya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mewajibkan Aldi Bragi untuk memberikan nafkah kepada Ririn Dwi Ariyanti setelah resmi bercerai. Kewajiban itu pun disanggupi Aldi.
" Memang sudah di ingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah iddah dan mut'ah-nya. Dan itu juga dikabulkan," ujar kuasa hukum Ririn, Riri Purbasari, Kamis (30/12/2021) dikutip dari Suara.com.
Kendati demikian, Ririn sendiri mengaku enggan menyebutkan besaran nafkah yang wajib dipenuhi oleh manan saminya tersebut. Ririn merasa hal itu bukan konsumsi publik. " Jadi itu tidak bisa kami sebutkan," kata Riri.
Informasi tentang besaran nafkah Aldi Bragi untuk Ririn Dwi Ariyanti baru terungkap setelah pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan. Hal tersebut disampaikan Hj Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
" Menghukum kepada pemohon (Aldi Bragi) untuk memberikan nafkah kepada termohon (Ririn Dwi Ariyanti) selama masa iddah sebesar Rp 30 juta. Kemudian mut'ah sebesar Rp 20 juta," ujar Taslimah.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti. Majelis Hakim merasa perselisihan kedua pasangan tidak bisa diselesaika dengan jalan damai.
" Jadi sudah tidak ada harapan untuk rukun," kata Riri Purbasari.
Namun himgga saat ini, pengadilan masih menunggu sikap kedua pihak dalam menyikapi hasil putusan. Mereka diberi waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum bila keberatan atas penetapan hakim.
Jika Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti tidak keberatan dengan hasil putusan, maka pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk mendengar pembacaan ikrar talak.
Aldi Bragi mentalak cerai Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021. Permohonan cerai Aldi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2971/Pdt.G/2021/PAJS.