Sabarnya Kelewatan, Dokter Ini Tetap Memaafkan Sang Istri yang Kepergok Selingkuh dengan Rekan Kerja

Reporter : Yayuk Harini
Senin, 29 Juni 2020 18:23
Sabarnya Kelewatan, Dokter Ini Tetap Memaafkan Sang Istri yang Kepergok Selingkuh dengan Rekan Kerja
Duh, emang perselingkuhan udah gak pandang bulu!

Maraknya berita perselingkuhan kerap kali membawa rasa was-was pada sebagian besar pasangan yang sudah menikah. Tak pandang bulu, siapa pun bisa mendapatkan berbagai godaan yang berimbas pada hubungan bersama pasanga sah mereka.

Banyaknya kasus perselingkuhan inilah yang menjadikan sebagian orang memutuskan untuk berpisah dan cerai. Hal ini lantas membawa dampak bagi mereka, bahkan tak lama loh buat memaafkan kelakuan pasangan kita yang berselingkuh. Pasti ada rasa kecewa dan terpukul yang amat dalam.

1 dari 3 halaman

Perselingkuhan Sang Istri

Namun, berbeda halnya dengan seorang dokter di Pasuruan ini. Mendapati sang istri telah berselingkuh dengan teman kerjanya, ia lantas lapang dada dan malah memaafkan sang istri. Kejadian ini berhasil diketahui dari sang anak yang tahu bahwa Ibunya (yang berselingkuh) melakukan percakapan melalui WA dengan pria lain.

Ilustrasi Perselingkuhan Virtual

Sebelumnya, sang DOkter telah melaporkan istrinya ini yang sudah dinikahinya selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan. Namun, belum ada sanksi tegas yang diterima sang istri dari instansi tersebut.

2 dari 3 halaman

Selingkuh dengan Rekan Kerja Sesama ASN

Parahnya, sang istri berinisial ISU ini dinas di sebuah puskesmas di wilayah Pasuruan memiliki hubungan terlarang dengan rekan kerjanya. Dokter tiga anak ini berharap, dinas terkait dapat serius menangani kasus ini serta memberikan ganjaran yang setimpal terhadap keduanya.

Ilustrasi Perselingkuhan

Sang dokter mengaku jika ia tak keberatan jika istrinya nanti akan dipecat secara tak hormat atas tindakannya ini sebagai ASN. Namun,  Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan, Henis Widiyanto mengatakan jika pihaknya sudah menindaklanjuti laporan suami pelaku.

 

3 dari 3 halaman

Hukuman Dinas Terkait

Jika terbukti benar, kedua ASN tersebut berbuat demikian, maka bisa dituntut dua pasal sekaligus. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Serta PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua aturan ini merujuk pada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS.

 

Beri Komentar