© Era.id
Nama Keraton Agung Sejagat baru saja terdengar di ruang publik, bahkan beberapa orang mungkin masih menerka-nerka perkumpulan apakah yang sedang mereka dirikan ini. Sayangnya, mereka tak diberi waktu cukup lama untuk menunjukkan eksistensinya. Selasa (14/01) petang, Polda Jateng menangkap Sinuhun Toto Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mendeklarasikan dirinya sebagai Raja dan Ratu dari Keraton Agung Sejagat.
Dipimpin oleh Komisaris Besar Budi Haryanto, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, penangkapan kedua orang tersebut dilakukan di rumah Toto yang disebut-sebut juga difungsikan sebagai Keraton. Budi Haryanto menyebutkan kedua orang tersebut akan dibawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangan.
Pada penangkapan tersebut, Polisi menyita berbagai barang bukti yang dipergunakan untuk merekrut para anggota. Rupanya, kedua orang tersebut mencetak sendiri berkas-berkas berupa surat-surat palsu yang difungsikan sebagai lembar legitimasi untuk meyakinkan calon anggota mereka.
Dilansir dari Liputan6 (14/01), penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ini didasarkan pada dugaan pelanggaran pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, kepada mereka juga disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
" Kedua orang tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Kami masih belum berani menggunakan pasal makar dan masih mendalami motivasi berdirinya Keraton Agung Sejagat itu," ucap Budi Haryanto.