© KapanLagi.com/ Instagram/princessyahrini
Lia Ladysta dilaporkan oleh pihak Syahrini pada bulan Maret 2019atas kasus pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkan oleh akun Instagram @lambe_turah.
Diketahui jika terdapat sebuah surat yang dibuat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan jika pedangdut pentolan eks Trio Macan ini menjadi tersangka.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal," begitu isi surat keterangan tersebut.
Meski baru saja diketahui kini oleh publik, ternyata surat tersebut telah naik dari saksi menjadi tersangka sejak bulan Agustus kemarin.
Kasus ini bermula ketika Lia mengatakan jika istri Reino Barrack ini memiliki kedekatan yang istimewa daengan seseorang yang kerap disapa 'Pak Haji'. Hal ini pun diungkapkan Lia ketika dirinya menjadi bintang tamu disebuah acara pada 14 Maret 2019 silam.
Tak terima dengan ucapan tersebut, pihak Syahrini lantas menggugat dan membuat Lia terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak Lia ataupun juga Syahrini. Semoga saja kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua agar memperhatikan ucapan kita dimanapun itu ya.