© Puan Maharani (Instagram.com/puanmaharaniri)
Kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang marak terjadi di Indonesia. Selain kekerasan berbasis gender, korban yang paling rentan mengalami adalah anak dan perempuan. Hal ini ikut mendorong Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk mendorong beberapa hal termasuk percepatan Undang Undang Perlindungan bagi para korban. Mantan Menko PMK ini disebut telah geram dengan jumlah kasus kekerasan seksual yang semakin bertambah di Indonesia, terlebih rata-rata korban adalah anak di bawah umur.
Menurut Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual telah terjadi pada tahun 2022 lalu. Kasus kekerasan seksual juga terjadi pada anak dengan jumlah korban mencapai 9.588 dengan peningkatan jumlah kasus sebanyak 4.162 korban.
Puan pun terus berjuang melawan kekerasan dengan mengecam keras pelaku hingga melakukan beberapa tindakan preventif dengan menghadirkan pelatihan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah oleh Kemdikbudristek. Ketua DPR RI ini juga desak Pemerintah membentuk satgas penanggulangan dan pencegahan maraknya anak di bawah umur yang menjadi korban.
Upaya Puan Maharani dalam memperjuangkan perlindungan bagi perempuan terus dilakukan dengan mendesak Pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mengingat Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual dan diminta sigap merespon cepat untuk menangani kasus tersebut.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu ingin perlindungan hukum dibuat lebih efektif untuk mengurangi angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Menurutnya, fenomena ini sudah layaknya gunung es yang semakin marak terjadi.
Puan juga gencar memperjuangkan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, salah satunya adalah mendesak para pelaku mendapat sanksi berat. Puan mendorong Pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah kasus-kasus kekerasan seksual pada perempuan Indonesia.
Apalagi, sanksi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Puan juga menegaskan bawasanya korban mendapat perlindungan hak, khususnya menolak untuk dikawinkan karena menjadi korban pemerkosaan.
“ Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” papar Puan.
Tak hanya melalui perlindungan hukum, Puan Maharani juga meminta lembaga pendidikan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat melakukan pencegahan dan tindakan preventif dengan menggelar pelatihan pencegahan kekerasan seksual.
Karenanya, Puan mendesak Kemdikbudristek berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk segera melaksanakan pelatihan tersebut dengan terarah. Ketua DPR RI ini menyarankan kolaborasi dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Belum lama ini, viral kasus sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diduga melecehkan karyawati dengan memaksa untuk staycation atau menginap guna syarat perpanjangan kontrak kerja. Ketua DPR Puan Maharani pun mengecam keras hal tersebut dan menyebut syarat tersebut sebagai bagian dari kekerasan seksual dan pelanggaran HAM.
Puan pun mendesak Kemenaker untuk mengusut kasus tersebut dengan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak lagi memakan korban. Perempuan yang dikenal menjabat di Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini mengungkapkan tak ada ampunan bagi tindakan kekerasan seksual.
Kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak terus bertambah. Ketua DPR RI sekaligus mantan Menko PMK ini dengan gigih menindak tegas dan memperjuangkan perlindungan hukum bagi para korban serta melakukan tindakan preventif melalui pelatihan dan edukasi untuk perempuan dan anak.
Harapannya, UU PKS dapat menjadi senjata bagi anak di bawah umur dan perempuan untuk menghukum seberat-beratnya pelaku. Juga, Puan mengajak masyarakat untuk menyebarkan dan menyosialisasikan tindakan pencegahan dan poin-poin yang terkandung dalam UU PKS.