© Instagram.com/suarasemangat
Sejumlah perusahaan masih ada yang mengharuskan karyawannya menyerahkan ijazah kepada pihak perusahaan sebagai jaminan. Lebih parahnya lagi ada perusahaan yang sampai menahan ijazah saat karyawannya keluar sebelum kontrak kerja selesai.
Hal inilah yang dialami oleh seorang pria malang berikut ini. Dia sebenarnya telah hidup sebagai yatim piatu sejak masih kecil, apalagi ia memiliki keterbatasan fisik di mana ia hanya bisa melihat dengan satu mata.
Pria ini menceritakan kisahnya yang membuat hati sedih ini ke dunia maya. Dia bercerita bahwa ayahnya telah meninggal sebelum ia lahir ke dunia ini. Sedangkan, sang ibu pergi untuk selama-lamanya saat ia berusia 3 tahun. Sejak saat itulah ia pun hidup menjadi yatim piatu.
Sebenarnya, pria ini mempunyai tiga saudara lain. Namun, dia terpaksa menjadi tulang punggung untuk keluarganya karena kakak pertamanya mengalami penyakit kejiwaan, kakak keduanya sudah meninggal dunia, sedangkan kakak ketiganya temperamental.
Meski hidup yatim piatu dan memiliki keterbatasan fisik, pria ini berhasil menyelesaikan pendidikannya dan lulus SMK. Namun, dia diusir dari rumah karena cekcok dengan kakaknya akibat tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
Yang lebih membuat sedih, sekarang pria ini makin sulit mencari pekerjaan. Hal ini disebabkan karena ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya. Pria ini keluar sebelum kontrak habis, itulah sebabnya ijazahnya kemudian ditahan.
Padahal, pria ini terpaksa keluar dari perusahaan tersebut lantaran sudah tak sanggup bekerja di sana karena penglihatannya sampai buram, padahal pria ini hanya bisa melihat dengan satu matanya saja.
View this post on Instagram
Lebih parahnya lagi, perusahaan tersebut meminta ia membayar uang dengan nominal yang besar bagi dirinya yaitu Rp25-30 juta bila ingin mengambil ijazahnya tersebut. Tentunya pria ini tak sanggup membayar biaya tersebut sehingga tak bisa diambil hingga sekarang.
Sungguh pilu sekali, cobaan datang silih berganti dalam kehidupannya. Pria ini pun telah meminta tolong kepada Depnaker Jakarta Pusat, semoga segera ada tindakan tegas untuk perusahaan yang semena-mena kepada karyawannya seperti itu. Siapa yang pernah mengalami ijazah ditahan seperti ini?