© Instagram @thata_anma
Polisi menetapkan selebgram Ayu Thalia sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ayu selaku tersangka pada Kamis (20/1) besok.
"Iya benar (tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya," kata Dwi saat dihubungi, Rabu (19/1).
AKBP Dwi Prasetyo mengatakan pihaknya menetapkan Ayu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Tapi, sayangnya ia tak membeberkan alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, mengungkap respons kliennya setelah Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka.
" Sean sudah diberitahu, dia mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah saya sampaikan dan meminta proses ini tetap dilanjutkan, kasus dikawal terus," ucap Ahmad Ramzy.
Ramzy memastikan, belum ada omongan soal perdamaian yang terlontar dari Sean terkait kasusnya dengan Ayu Thalia.
" Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian (antara kedua pihak)," lanjutnya.
Sebelumnya, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencemaran nama baik pada Agustus 2021 lalu. Laporan itu dibuat Sean setelah Ayu melaporkan dirinya ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan. Ayu mengklaim mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Tapi, polisi telah menghentikan proses penyelidikan atas laporan Ayu terhadap Sean karena tidak ditemukan unsur pidana.
" Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Karena tidak terbukti, kita kan cek semuanya. Saksi, kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.