© Merdeka
Kepolisian menangkap selebgram perempuan asal Jakarta berinisial S (23). Selegram ini, ditangkap saat melakukan pesta narkoba di sebuah vila di Seminyak, Kuta Kabupaten Badung, Bali, dengan beberapa rekannya berinisial J (24), R (21) dan A (20), pada Rabu lalu.
"Kita mengamankan 4 tersangka, tapi yang menonjol di sini salah satunya adalah selebgram. Selebgram ini follower satu juta lebih," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, kepada wartawan.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa 4 butir narkotika jenis P-flouro Fori. Barang haram ini merupakan jenis narkotika baru di Bali dan dinilai berbahaya.
" Narkoba ini, jenis baru dan baru Polresta Denpasar yang bisa menangkap dan memproses ini dan jenisnya P-Flouro Fori, mirip ekstasy dan khasiatnya lebih parah dari ekstasy ini," jelasnya.
Menurut pengakuan S, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil 'bli'. S mendapatkan barang itu dari Bali dan sudah tiga bulan dia mengkonsumsinya dan perbutir dibeli S seharga Rp650.000.
Atas perbuatannya, S dan 3 temannya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.