© Shutterstock.com/g/WUTZKOH
Polisi diketahui telah menangkap seorang fotografer berinisial JB yang menjadi mucikari seorang selebgram berinisial TE. Penangkapan ini terjadi di Kota Semarang.
Pihak kepolisian menyebut jika 'jasa' yang diberikan TE ditawarkan hingga Rp 25 juta. TE sendiri diketahui berusia 26 tahun.
"Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut. Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti melansir dari Detik.com.
Peristiwa ini sebenarnya sudah terungkap pada 15 Desember lalu di sebuah hotel di kota Semarang. Saat itu, polisi menangkap seorang wanita asal Brazil dengan inisial FBD (26) yang sedang melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.
" Didapatkan korban seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," ujar Djuhandhani.
Polisi menyebut jika kedua korban ditawarkan dengan tarif Rp25 juta per malam. Dari tarif tersebut, mucikari JB mendapat bagian Rp13 juta.
" Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp13 juta," lanjutnya.
Berbeda dengan sosok TE yang merupakan selebgram, wanita asal Brazil yang berinisial FBD diketahui merupakan DJ. Ia diketahui telah berada di Indonesia sejak tahun 2017 silam.
" WNA Brasil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya," ujar Kombes M Iqbal Alqudusy, Kabid Humas Polda Jateng.
Dari penangkapan tersebutm polisi menyita barang bukti berupa kondom dengan berbagai merek, uang senilai Rp13 juta, serta sejumlah ponsel.
Atas perbuatan tersebut, JB bisa dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu PAsal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Well, gimana nih menurutmu?