© Detik.com/Palevi
Polda Metro Jaya lagi-lagi menangkap publik figur yang diduga terlibat dalam penyalaghunaan narkotika. Kali ini, giliran komika Fico Fachriza yang diamankan pihak kepolisian.
Melansir dari Kompas.com, Fico ditangkap polisi terkait narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila. Berikut adalah sejumlah fakta-fakta mengenai penangkapan runner up Stand Up Comedy Indonesia tahun 2013 tersebut.
Fico Fachriza diamankan pihak kepolisian pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu di di kediamannya di kawasan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok. Saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa gorila seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di rumah.
" Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Ada dua alat bukti yang membuat Fico akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pertama berupa tembakau gorila, sedangkan yang kedua adalah hasil tes urine.
" Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," lanjut Zulpan.
Fico pun memberikan pernyataan jika ia mendapatkan narkotika tersebut dari media sosial. Hal ini diungkap pihak kepolisian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
" Pelaku membeli tembakau sintetis ini dari media sosial seharga Rp300 ribu, mengkonsumsinya sendiri," ujar Zulpan.
Fico diketahui membelu narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Alasan penggunaannya pun lantaran ia mengalami masalah tidur.
" Alasannya karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur. Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," lanjut Zulpan.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Fico terlihat memakai baju tahanan namun tidak ada borgol yang mengikat tangannya. Awalnya ia tampak tenang, namun tak lama ia menangis sesenggukan.
" Yang bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan. Serta menyesali perbuatannya yang berdampak panjang bagi dirinya (karier), karena harus mempertanggungjawabkannya secara hukum pidana," ujar Zulpan, seperti melansir dari Detik.com.
Well, gimana nih menurutmu?