© Shutterstock.com/Tinnakorn Jorruang
Seorang pria berinisial NS (45), warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi lantaran menganiaya dan memperkosa anak kandungnya sendiri yang dilansir dari laman jatim.suara.com.
“Saat pertama kali dilakukan, anaknya itu masih duduk di kelas 5 SD. Sudah kurang lebih 3 tahun. Pelaku ini berkali-kali melakukan pencabulan," ucap AKBP Hendri Umar, Kamis (9/7).
Menurut Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa kelakuan pelaku ini dilakukan kepada anak anak kandungnya sendiri, Bunga (nama samaran) sejak tahun 2017 lalu.
Selain itu, Hendri juga mengungkapkan kalau pelaku sempat menganiaya korban dengan menusuk paha menggunakan gunting pada saat pertama melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kepada polisi, NS mengaku kalau dirinya melakukan aksinya tersebut di malam hari pada saat istri dan adik-adiknya sudah tertidur.
Korban takut memberitahukan perilaku ayah kandungnya tersebut, karena pelaku selalu mengancam Bunga dengan mengirimkan pesan singkat yang berisikan kata-kata tidak senonoh kalau korban tak mau melayani nafsunya tersebut.
Tak tahan atas kelakuan bejat pelaku, korban pun akhirnya menceritakan kepada ibunya setelah 3 tahun di perlakukan seperti itu oleh ayah kandungnya sendiri.